B. Arab

Pertanyaan

Bagaimana hukum melakukan bid'ah

2 Jawaban

  • Telah dibuktikan didalam kitab-kitab para Imam, sebagaimana perkara yang disebutkan oleh para Imam menegnai perkara yang telah dikatakan sebagai bid’ah namun perlu diingat bahwa para imam tidak serta merta menjatuhkannya pada status hukum haram, seperti perkataan mereka yakni “bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh, bukan haram)”, juga “bid’ah ghairu mustahibbah (bid’ah yang tidak dianjurkan)” maka ini status hukumnya jatuh antara mubah dan makruh. Ada lagi istilah bid’ah munkarah yang hukumnya makruh, dan lain sebagainya.
    Oleh karena itu, tidak semua perbuatan menjadi haram (berdosa) walaupun semisalnya dilakukan. Juga tidak bisa dijadikan “dalih” mengharamkan tahlilan, sama sekali tidak ada benang merahnya.
  • Untuk hukumnya, masih ada perbedaan pendapat dari ulama. Tapi saran saya jangan dilakukan, karena agama Islam sudah sempurna, lebih baik melakukan amalan yg telah dicontohkan Rasulullah saw.. karena ibadah/amalan yang kita lakukan harus ada dalilnya. Yang sunnah saja sangat banyak, prioritaskan yang wajib dan sunnah dulu. Wallahualam

Pertanyaan Lainnya