Bagaimana cara memilih presiden RI ?
IPS
dindaalfionita3
Pertanyaan
Bagaimana cara memilih presiden RI ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal : IPS
Materi : PEMILU
Kelas : V
Kata Kunci: Pemilu, Pemilihan, Presiden
Pembahasan :
Cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dijelaskan didalam UUD 1945 amandemen IV, antara lain:
1. Pasal 6A ayat (1) (amandemen III)
⇒ Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2 Pasal 6A ayat (2) (amandemen III)
⇒ Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3. Pasal 6A ayat (3) (amandemen III)
⇒ Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 6A ayat (4) (amandemen IV)
⇒ Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5. Pasal 6A ayat (5) (amandemen III)
⇒ Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-undang.
6. Pasal 7 ayat (1)
⇒ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
7. Pasal 9 ayat (1) (amandemen I)
⇒ Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : "Sumpah Presiden peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
8. Pasal 9 ayat (2) (amandemen I)
⇒ Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.