pernyataan ini wni dapat kehilangan kewarganegaraanterdapat dalam ketentuan uu no 12 tahun 2006 pasal
PPKn
srihartini19
Pertanyaan
pernyataan ini "wni dapat kehilangan kewarganegaraan"terdapat dalam ketentuan uu no 12 tahun 2006 pasal
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fauzi2017
1.Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5.Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
7.Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya