PPKn

Pertanyaan

Tugas pokok badan badan peradilan

1 Jawaban

  • 1.      Memimpin manajemen dan operasional lembaga peradilan;

    2.      Melakasanakan perencanaan (planning and programming), pelaksanaan (operating) lembaga peradilan secara menyeluruh

    3.      Mengatur pembagian tugas antara Ketua dan Wakil secara serasi dan seimbang;

    4.      Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan;

    5.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan Negeri Kisaran:

    6.      Melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap manajemen dan operasional serta kinerja aparat pengadilan;

    7.      Memberikan penilian pekerjaan terhadap Hakim dan persetujuan penilaian pekerjaan Panitera Pengganti, Juru Sita dan Pejabat Sstruktural di Pengadilan Negeri 

    8.      Membagi perkara perdata dan pidana kepada Majelis Hakim secara serasi dan seimbang;

    9.      Menetapkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata dan permohonan prodeo;

    10.  Memeriksa dan menetapkan permohonan eksekusi

Pertanyaan Lainnya