PPKn

Pertanyaan

Sebutkan peranan dan tujuan perwakilan konsuler

1 Jawaban

  • Fungsi perwakilan konsuler:
    1. Melaksanakan usaha
    peningkatan hubungan dengan
    negara penerima di bidang
    perekonomian, perdagangan,
    perhubungan, kebudayaan dan ilmu
    pengetahuan.
    2. Melindungi kepentingan nasional
    negara dan warga negara yang
    berada dalam wilayah kerjanya.
    3. Melaksanakan pengamatan,
    penilaian, dan pelaporan.
    4. Menyelenggarakan bimbingan
    dan pengawasan terhadap warga
    negara di wilayah kerjanya.
    5. Menyelenggarakan urusan
    pengamanan, penerangan, konsuler,
    protokol, komunikasi dan
    persandian.
    6. Melaksanakan urusan tata
    usaha, kepegawaian, keuangan,
    perlengkapan dan urusan rumah
    tangga perwakilan Konsuler.
    ang bersifat terbatas dan berhubungan
    dengan kekonsulan.
    Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi
    kepentingan negara dan warga negara di negara
    lain menyangkut:
    1. Bidang Ekonomi, yaitu
    menciptakan tata ekonomi dunia
    baru dengan menggalakkan ekspor
    komoditas nonmigas, promosi
    perdagangan, mengawasi
    pelayanan, pelaksanaan perjanjian
    perdagangan dan lain-lain.
    2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu
    Pengetahuan, seperti; tukar-
    menukar pelajar, mahasiswa, dan
    lain-lain.
    3. Bidang-bidang lain seperti :
    1. a. Memberikan paspor dan dokumen
    perjalanan kepada warga pengirim dan visa
    atau dokumen kepada orang yang ingin
    mengunjungi negara pengirim;
    2. b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat
    sipil serta menyelenggarakan fungsi
    administratif lainnya;
    3. c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam
    praktek dan prosedur pengadilan atau badan
    lain di negara penerima.

Pertanyaan Lainnya