Sebutkan peranan dan tujuan perwakilan konsuler
PPKn
alifialynia
Pertanyaan
Sebutkan peranan dan tujuan perwakilan konsuler
1 Jawaban
-
1. Jawaban Azaryadivino666
Fungsi perwakilan konsuler:
1. Melaksanakan usaha
peningkatan hubungan dengan
negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan,
perhubungan, kebudayaan dan ilmu
pengetahuan.
2. Melindungi kepentingan nasional
negara dan warga negara yang
berada dalam wilayah kerjanya.
3. Melaksanakan pengamatan,
penilaian, dan pelaporan.
4. Menyelenggarakan bimbingan
dan pengawasan terhadap warga
negara di wilayah kerjanya.
5. Menyelenggarakan urusan
pengamanan, penerangan, konsuler,
protokol, komunikasi dan
persandian.
6. Melaksanakan urusan tata
usaha, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan dan urusan rumah
tangga perwakilan Konsuler.
ang bersifat terbatas dan berhubungan
dengan kekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi
kepentingan negara dan warga negara di negara
lain menyangkut:
1. Bidang Ekonomi, yaitu
menciptakan tata ekonomi dunia
baru dengan menggalakkan ekspor
komoditas nonmigas, promosi
perdagangan, mengawasi
pelayanan, pelaksanaan perjanjian
perdagangan dan lain-lain.
2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu
Pengetahuan, seperti; tukar-
menukar pelajar, mahasiswa, dan
lain-lain.
3. Bidang-bidang lain seperti :
1. a. Memberikan paspor dan dokumen
perjalanan kepada warga pengirim dan visa
atau dokumen kepada orang yang ingin
mengunjungi negara pengirim;
2. b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat
sipil serta menyelenggarakan fungsi
administratif lainnya;
3. c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam
praktek dan prosedur pengadilan atau badan
lain di negara penerima.