Bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?
PPKn
Sumadi
Pertanyaan
Bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?
2 Jawaban
-
1. Jawaban EdwardKenneth
maka akan diberlakukan Perpu.
Peraturan Pemerintah pengganti undang undang -
2. Jawaban drhapsari
apabila tidak disahkan dalam 30 hari oleh presiden akan menjadi UU. presiden juga bisa mengeluarkan perpu.