PPKn

Pertanyaan

Bagaimana jika RUU yang telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh presiden?

2 Jawaban

  • maka akan diberlakukan Perpu.
    Peraturan Pemerintah pengganti undang undang
  • apabila tidak disahkan dalam 30 hari oleh presiden akan menjadi UU. presiden juga bisa mengeluarkan perpu.

Pertanyaan Lainnya