PPKn

Pertanyaan

Melalui semangat persatuan dan kesatuan,indonesia memilih bentuk negara kesatuan dan bukan negara federal sebagaimana teruang dalam UUD 1945 pasal

1 Jawaban

  • Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Hal ini juga dipertegas pada pasal 37 ayat (5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". mungkin ini bisa membantu

Pertanyaan Lainnya