apa fungsi DPRD dalam legislasi,anggaran,pengawasan, undang undang nomor 22 tahun 2003 pasal
PPKn
larsiyahoocom
Pertanyaan
apa fungsi DPRD dalam legislasi,anggaran,pengawasan, undang undang nomor 22 tahun 2003 pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban FrederikaAHS11
Pasal 25
Semoga Membantu... -
2. Jawaban DwiMalikatul
Fungsi DPRD :
Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.