PPKn

Pertanyaan

apa fungsi DPRD dalam legislasi,anggaran,pengawasan, undang undang nomor 22 tahun 2003 pasal

2 Jawaban

  • Pasal 25
    Semoga Membantu...
  • Fungsi DPRD :

    Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.

    Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.

    Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Pertanyaan Lainnya