cara perhitungan pajak bea materai
IPS
galangkurniawan
Pertanyaan
cara perhitungan pajak bea materai
2 Jawaban
-
1. Jawaban ZulfanSyarif32
yg didasarkan oleh tarif berlaku,yaitu tarifnya 3000 dan 6000 -
2. Jawaban dika1731
A. Dokumen-dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 3.000 adalah:1. surat atau dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 250.000, dan tidak lebih dari Rp. 1. 000.000 yaitu :
I. Yang menyebutkan penerimaan uang (kwitansi)
II.Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
III. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
IV. Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
2. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000, tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000
3. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000 , tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000
4.Cek dan bilyet giro tanpa batasan nilai nominal.
B.Dokumen-dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp. 6. 000, 00.- adalah :1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Seperti surat perjanjian kontrak rumah, surat pernyataan keorisinilan skripsi, dan lain-lain.2. Akta-akta notaris dan salinannya.3. Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT), termasuk rangkapnya.4. surat atau dokumen yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1. 000.000 yaitu :I. Yang menyebutkan penerimaan uang (kwitansi);II.Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank
III. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
IV. Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
6. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuat di muka pengadilan 7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000, dan sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah nominal lebih dari Rp 1.000.000.