PPKn

Pertanyaan

jelaskan kewajiban kewajiban dasar manusia menurut uu no.39 tahun 1999

1 Jawaban

  • Dalam Undang Undang nomor 39 tahun 1999 termaktub kewajiban dasar manusia yang diatur pada bagian BAB IV pasal 67 sampai pasal 70, yakni;

    Wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku  yang tertulis maupun tidak dan hukum internasional yang telah diratifikasi atau diterima oleh NKRI

    ⇒ Wajib ikut serta dalam usaha bela Negara yang sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan dalam undang undang

    ⇒ Wajib menghormati HAM orang lain, menghormati norma moral, menjaga etika dan tata tertib dalam bermasyarakat dan juga dalam berbangsa.

    ⇒ Dalam hal menjalankan kewajiban juga hak, wajib hukumnya tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang undang dengan tujuan agar hak dan kebebasan orang lain bisa dihormati dan dilindungi. Ini sesuai dengan prinsip keadilan, keamanan juga ketertiban umum yang dianut masyarakat demokrasi.    

Pertanyaan Lainnya