B. Arab

Pertanyaan

sebutkan arti istishlah dan maslahah mursalah dan contohnya?

1 Jawaban

  • Secara etimologis, kata maslahah mursalah terdiri atas dua suku kata yaitu maslahah dan mursalah. Al maslahah adalah bentuk mufrad dari al mashalih. Maslahah berasal dari kata shalāh yang berarti manfaat atau terlepas. Kata maslahah inipun telah menjadi bahasa Indonesia yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan.

    Adapun pengertian maslahah dalam bahasa Arab adalah perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dalam arti yang umum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan seperti menghasilkan keuntungan atau ketenangan atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kemudharatan atau kerusakan.

    Jadi apapun bentuk kegiatannya yang penting telah tercapai kemanfaatan atau kemaslahatan maka itu dinamakan maslahah. Seperti ada 2 orang beradu argumen tentang suatu hal, lalu datang pihak ketiga sebagai penengah yang kemudian keduanya merasa menang dan faham, maka hal ini telah disebut maslahah secara bahasa.

    Sedangkan kata al-Mursalah adalah isim maf’ul dari fi’il madhi kata رسل dengan penambahan alif di pangkalnya, sehingga menjadi ا رسل, yang berarti “terlepas” atau “bebas”. Bila kata maslahah digabungkan dengan mursalah, maka secara bahasa berarti kemaslahatan yang terlepas/bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya dilakukan.

    Adapaun pengertian maslahah mursalah menurut istilah, akan Kami kemukakan beberapa pengertian berdasarkan tokoh ulama.

    Imam Ar-Razi mendefinisikan maslahah mursalah sebagai perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Allah kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan harta bendanya. Sedangkan menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.

    Maslahah mursalah menurut Imam Malik sebagaimana adalah suatu maslahah yang sesuai dengan tujuan, prinsip dan dalil-dalil syara yang berfungsi untuk menghilangkan kesempitan, baik yang bersifat dharuriyat (primer) maupun hajjiyat (sekunder).

    Menurut Abu Nur Zuhair, maslahah mursalah adalah suatu sifat yang sesuai dengan hukum, tapi belum tentu diakui atau tidaknya oleh syara. Sedangkan menurut Abu Zahrah, maslahah mursalah adalah maslahah yang sesuai dengan maksud pembuat hukum (Allah) secara umum, tapi tidak ada dasar yang secara khusus menjadi bukti diakui atau tidaknya.

    Menurut al-Ghazali, maslahah mursalah adalah suatu metode istidlal (mencari dalil) dari nash syara yang tidak merupakan dalil tambahan terhadap nash syara, tapi ia tidak keluar dari nash syara. Muhammad Muslehuddin mengartikan maslahah mursalah sebagai kepentingan bersama yang tidak terbatas, atau kepentingan yang tidak ada ketentuannya. Hal ini berdasarkan dari teori Imam Malik bahwa konsep syari’ah itu ada untuk kepentingan bersama, maka sesuatu yang memberikan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan bersama adalah merupakan salah satu sumber syariah.

    Intinya, maslahah mursalah adalah sesuatu kejadian yang oleh syara’ atau ijma tidak ada penetapan hukumnya dan tidak ada illat yang menjadi dasar bagi syara untuk menetapkan satu hukum, tetapi ada pula sesuatu yang munasabah untuk kemaslahatan dan kebaikan umum.

Pertanyaan Lainnya