PPKn

Pertanyaan

tata urutan peraturan perundangan undangan menurut uu no.12 tahun 2011

1 Jawaban

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1)    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2)   Ketetapan MPR;
    3)   UU/Perppu; (Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang);
    4)   Peraturan Pemerintah
    5)   Peraturan Presiden;
    6)   Peraturan Daerah Provinsi;
    7)   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

    Maaf kalo salah '-
    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya