tata urutan peraturan perundangan undangan menurut uu no.12 tahun 2011
PPKn
amin179
Pertanyaan
tata urutan peraturan perundangan undangan menurut uu no.12 tahun 2011
1 Jawaban
-
1. Jawaban VerinaS21
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu; (Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang);
4) Peraturan Pemerintah
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi;
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Maaf kalo salah '-
Semoga membantu :)