Pemerintah daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom yang bukan asas asas penyelenggara pemerintah adalah
PPKn
Ika0807
Pertanyaan
Pemerintah daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom yang bukan asas asas penyelenggara pemerintah adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ameera0808
Sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pendekatan kesisteman meliputi sistem pemerintahan pusat atau disebut pemerintah dan sistem pemerintahan daerah. Praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam hubungan antarpemerintah , dikenal dengan konsep sentralisasi dan desentralisasi. Konsep sentralisasi menunjukkan karakteristik bahwa semua kewenangan penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan sistem desentralisasi menunjukkan karakteristik yakni sebagian kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintah, diberikan kepada pemerintah daerah. Sistem desentralisasi pemerintahan tidak pernah surut dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. Desentralisasi menjadi salah satu isu besar yakni to choose between a dispension of power and unification of power. Dispension of power adalah sejalan dengan teori pemisahan kekuasaan dari John Locke. Berdasarkan tujuan desentralisasi, yaitu: Sistem Pemerintahan Daerah 1. untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat local; 2. meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan local; 3. melatih masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri; dan 4. mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat.
Dasar Hukum mengenai Otonomi Daerah UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18BUU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah DaerahUU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah DaerahTap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRITap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah