apakah yg dimaksud persamaan kedudukan warga negara dalam politik?
PPKn
kania146
Pertanyaan
apakah yg dimaksud persamaan kedudukan warga negara dalam politik?
1 Jawaban
-
1. Jawaban SriHardini
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Politik
Hak warga negara Indonesia di bidang politik yaitu hak yang diakui negara dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di bidang politik. Hak warga negara Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan. Misalnya, hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik. Persamaan hak warga negara Indonesia di bidang politik atau pemerintahan tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).