apakah persamaan kedudukan warga negara dalan politik?
PPKn
kania146
Pertanyaan
apakah persamaan kedudukan warga negara dalan politik?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Amilarosida
Hak warga negara Indonesia di bidang politik yaitu hak yang diakui negara dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. misalnya hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik. Persamaan hak warga negara Indonesia di bidang politik atau pemerintahan tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).