perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya adalah hukum internasional
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan lain-lain. Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan hukum yang digolongkan berdasarkan ruang lingkupnya.
Pembahasan
Perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya adalah hukum internasional ..
a. dibuat oleh wakil-wakil negara sedangkan hukum nasional dibuat oleh wakil rakyat.
b. berlaku di seluruh dunia sedangkan hukum nasional berlaku di suatu negara.
c. berlakunya sepanjang masa sedangkan hukum nasional dibuat berdasarkan akal sehat.
d. dibuat dengan keinginan rakyat, sedangkan hukum nasional dibuat berdasarkan akal sehat.
e. terdiri atas sekumpulan asas-asas, sedangkan hukum nasional merupakan sekumpulan peraturan.
Jawabannya adalah B.
Kata kunci dari soal di atas adalah "ruang lingkup berlakunya".
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum digolongkan menjadi 4 jenis, yaitu
- Hukum nasional.
- Hukum internasional.
- Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
- Hukum gereja yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
Pelajari lebih lanjut
Pengertian hukum internasional pada https://brainly.co.id/tugas/9656466
Sumber hukum internasional pada https://brainly.co.id/tugas/27850059
Contoh kasus hukum internasional pada https://brainly.co.id/tugas/8955358
-------------------------------
Detail Jawaban
Kelas: XI
Mapel: PPKn
Bab: Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia (bab 3)
Kode: 11.9.3
#AyoBelajar