PPKn

Pertanyaan

perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya adalah hukum internasional

1 Jawaban

  • Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan lain-lain. Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan hukum yang digolongkan berdasarkan ruang lingkupnya.

    Pembahasan

    Perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya adalah hukum internasional ..

    a. dibuat oleh wakil-wakil negara sedangkan hukum nasional dibuat oleh wakil rakyat.

    b. berlaku di seluruh dunia sedangkan hukum nasional berlaku di suatu negara.

    c. berlakunya sepanjang masa sedangkan hukum nasional dibuat berdasarkan akal sehat.

    d. dibuat dengan keinginan rakyat, sedangkan hukum nasional dibuat berdasarkan akal sehat.

    e. terdiri atas sekumpulan asas-asas, sedangkan hukum nasional merupakan sekumpulan peraturan.

    Jawabannya adalah B.

    Kata kunci dari soal di atas adalah "ruang lingkup berlakunya".

    Berdasarkan tempat berlakunya, hukum digolongkan menjadi 4 jenis, yaitu

    1. Hukum nasional.
    2. Hukum internasional.
    3. Hukum asing yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
    4. Hukum gereja yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

    Pelajari lebih lanjut

    Pengertian hukum internasional pada https://brainly.co.id/tugas/9656466

    Sumber hukum internasional pada https://brainly.co.id/tugas/27850059

    Contoh kasus hukum internasional pada https://brainly.co.id/tugas/8955358

    -------------------------------

    Detail Jawaban

    Kelas: XI

    Mapel: PPKn

    Bab: Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia (bab 3)

    Kode: 11.9.3

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya