PPKn

Pertanyaan

judul nya tentang kekerasan anak kalau gk tentang kekerasan pada wanita?......

1 Jawaban

  • Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak.
    ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak:
    pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.

    Maaf kalau salah.

Pertanyaan Lainnya