Mestikah setiap negara memiliki konstitusi? a. Jika ya, untuk apa konstitusi itu diperlukan? b. Adakah negara yang tidak memiliki konstitusi? c. Jika ada, apa y
PPKn
Umam291192
Pertanyaan
Mestikah setiap negara memiliki konstitusi?
a. Jika ya, untuk apa konstitusi itu diperlukan? b. Adakah negara yang tidak memiliki konstitusi? c. Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara tersebut?
a. Jika ya, untuk apa konstitusi itu diperlukan? b. Adakah negara yang tidak memiliki konstitusi? c. Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nita2109situmorang
Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
Konstitusi merupakansuatu kesatauan kaidah yang hidup dalam masyarakat, jadi mengandung pengertian yuridis.
Konstitusi yang ditulis dalam suatuaskah sebagai sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Motivasi atau alasan timbulnya Undang-Undang Dasar menurut Lord Bryce :
Adanya kehendak para anggota warga Negara dari Negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya dan selanjutnya bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa Negara;
Adanya kehendak dari penguasa dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau system tertentu atas pemerintahan negaranya;
Adanya kehendak para pembentuk Negara baru, agar terdapat kepastian tentang penyelenggaraan Negara;
Adanya kehendak dari beberapa Negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri untuk tujuan kerjasama.Secara umum fungsi Negara yaitu sebagai pengatur kehidupan dalam Negara demi tercapainya tujuan Negara. Fungsi umum Negara antara lain:
melaksanakan ketertiban;
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
pertahanan dan keamanan;
menegakkan keadilan bagi setiap warga negara