PPKn

Pertanyaan

Apakah di negara kita ini sudah terbentuknya civil society, coba jelaskan

1 Jawaban

  • A.    Pengertian dan Sejarah Civil Society
    Merujuk sejarah perkembangan masyarakat sipil (civil society) di barat, banyak ahli di Indonesia menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud serupa. Civil society dipahami sebagai masyarakat sipil yang umumnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga negara yang dikenal dewasa ini. Di Indonesia sendiri civil society diartikan sebagai masyarakat madani.
    Untuk pertama kalinya istilah masyarakat madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Menurutnya, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan Undang-Undang, dan bukan nafsu atau keinginan individu. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai cirri-cirinya yang khas, yaitu: kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbale balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai. Dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani harus memperhatikan hal-hal penting seperti: prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah, dan demokrasi.
    Masyarakat madani diartikan sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dalam masyarakat madani, warga negara bekerjasama membangun ikatan sosial, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non negara. Dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
    Sejarah pemikiran tentang civil society terbagi dalam lima fase, diawali dari filsuf Yunani yaitu Aristoteles yang memandang civil society (masyarakat sipil) sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pandangan ini merupakan fase pertama sejarah wacana civil society. Pada masa Aristoteles, civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia pilitikke, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis di mana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum.
    Fase kedua, pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society dengan konteks sosial dan politik di Skotlandia. Berbeda dengan pendahulunya, Ferguson lebih menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Pemahamannya ini lahir tidak lepas dari pengaruh revolusi industri dan kapitalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.
    Fase ketiga, pada tahun 1792 Thomas Paine memaknai wacana civil society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga negara, bahkan ia dianggap sebagai antitesis negara. Bersandar pada paradigma ini, peran negara sudah saatnya dibatasi. Menurut pandangan ini, negara tidak lain hanyalah tampilan dari keburukan belaka. Menurut Paine terdapat batas-batas wilayah otonom masyarakat sehingga negara tidak diperkenankan memasuki wilayah sipil. Dengan demikian menurutnya, civil society adalah ruang di mana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas tanpa paksaan.
    Fase keempat, wacana civil society selanjutnya dikembangkan oleh G. W. F. Hegel, Karl Marx, dan Antonio Gramsci. Dalam pandangan ketiganya, civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan. Pemahaman ini adalah reaksi atas pandangan Paine yang memisahkan civil society dari negara. Hegel memandang civil society sebagai kelompok subordinatif terhadap negara. Marx sendiri memandang civil society sebagai masyarakat borjuis.

Pertanyaan Lainnya