Dalam proses perumusan UUD 1945 NEGARA Republik Indonesia tahun 1945 mengapa PPKI melakukan perubahan pada beberapa pasal hukum dasar?
PPKn
Andrian130402
Pertanyaan
Dalam proses perumusan UUD 1945 NEGARA Republik Indonesia tahun 1945 mengapa PPKI melakukan perubahan pada beberapa pasal hukum dasar?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ZulfanSyarif32
Jawab:
Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya.
Pada mulanya perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta. yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Namun kalimat tersebut dalam pembukaan Undang undang dasar yang menjadi bahan perbincangan yang mana banyak sebagian dalam non islam tidak sepakat dengan Undang undang dasar tersebut karena dianggap terdapat kata pengkecualian yang mana tidak semua terikat UUD dalam pancasila. Sehingga PPKI mengadakan sidang yang mana dalam Sidang PPKI tersebut, Moh. Hatta menyatakan, bahwa masyarakat Indonesia Timur mengusulkan untuk menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yaitu “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya …”. Hingga pada, tanggal 18 Agustus 1945, bertepatan di pagi hari sebelum Sidang Panitia Persiapan bermula, moh.hatta mengaja Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya tidak terjadi pecah sebagai bangsa, mereka mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sehingga hasil rapat tersebut menghasilkan UUD dalam pancasila yang berbunyi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.