arti dari wewenang DPRD
PPKn
vickyputri2
Pertanyaan
arti dari wewenang DPRD
1 Jawaban
-
1. Jawaban khani234
Pengertian DPRD (Dewan Perwkilan Rakyat Daerah) - merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping Pemerintah Daerah. DPR Daerah mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban, baik secara institusional maupun individual.