Isi pph pasal 25,21,22,23,26,15
IPS
AlmandaSalsabila09
Pertanyaan
Isi pph pasal 25,21,22,23,26,15
1 Jawaban
-
1. Jawaban Lailakodriyah08
pph pasal 25:
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
PPh pasal 21 adalah :
1.Pegawai
2.Penerima pensiun
3.Penerima honorarium
4.Penerima upah
pasal 22 atas impor :
1.Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.Bila importir tidak memiliki APIPPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
pph pasal 23:
1.Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaanPPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.Sewa dan jasaPPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
pph 26:
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperolehWajib Pajak Luar Negeri
2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan netto
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak darisuatu BUT di Indonesia,
4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dengan negara pihak pada persetujuan.