IPS

Pertanyaan

Isi pph pasal 25,21,22,23,26,15

1 Jawaban

  • pph pasal 25:
    Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

    PPh pasal 21 adalah :
    1.Pegawai
    2.Penerima pensiun
    3.Penerima honorarium
    4.Penerima upah

    pasal 22 atas impor :
    1.Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
    2.Bila importir tidak memiliki APIPPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

    pph pasal 23:
    1.Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaanPPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
    2.Sewa dan jasaPPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

    pph 26:
    1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperolehWajib Pajak Luar Negeri
    2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan netto
    3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak darisuatu BUT di Indonesia,
    4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

Pertanyaan Lainnya