1.apakah yang dimaksud warga negara itu ? 2. apakah setiap orang asing yang datang dan menetap di indonesia langsung dapat dikatakan sebagai penduduk indonesia?
PPKn
lamona
Pertanyaan
1.apakah yang dimaksud warga negara itu ?
2. apakah setiap orang asing yang datang dan menetap di indonesia langsung dapat dikatakan sebagai penduduk indonesia? jelaskan?
2. apakah setiap orang asing yang datang dan menetap di indonesia langsung dapat dikatakan sebagai penduduk indonesia? jelaskan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban lestGoo
1.warga negara adalah warga yang tinggal menetap di negara itu sendiri/orang suku atau ras asli dari negara itu sendiri -
2. Jawaban caca0915
1. warga negra adalah orang orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu .
2. belum, karna walaupun orng tsb sdh menetap diindonesia tpi dia blum pnya KTP negara indonesia dan belum ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yg berlaku maka orng tsb blum dpat diktakan sbg penduduk indonesia.
(maaf kalo salah ya)