PPKn

Pertanyaan

1.apakah yang dimaksud warga negara itu ?
2. apakah setiap orang asing yang datang dan menetap di indonesia langsung dapat dikatakan sebagai penduduk indonesia? jelaskan?

2 Jawaban

  • 1.warga negara adalah warga yang tinggal menetap di negara itu sendiri/orang suku atau ras asli dari negara itu sendiri
  • 1. warga negra adalah orang orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu .
    2. belum, karna walaupun orng tsb sdh menetap diindonesia tpi dia blum pnya KTP negara indonesia dan belum ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yg berlaku maka orng tsb blum dpat diktakan sbg penduduk indonesia.
    (maaf kalo salah ya)

Pertanyaan Lainnya