PPKn

Pertanyaan

jelaskan isi pasal 24 ayat (1) UU no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia!

1 Jawaban

  • (1)Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

     




Pertanyaan Lainnya