bagaimana bunyi pasal 2 ayat (1) UU no. 9 tahun 1998?
PPKn
liaaaw
Pertanyaan
bagaimana bunyi pasal 2 ayat (1) UU no. 9 tahun 1998?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Skaynrn
Pasal 2 (1) Setiap warga negara, secara perorangan ataukelompok, bebas menyampaikan pendapat -
2. Jawaban emiliya28
Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.