PPKn

Pertanyaan

jelaskan 2 pengertian makar

1 Jawaban

  • Makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang - undang. Tindakan Makar menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam, yaitu tindakan Makar terhadap pemerintah, Makar wilayah, Makar Ideologi, dan Makar terhadap Presiden atau Kepala negara.

Pertanyaan Lainnya