PPKn

Pertanyaan

apakah tugas,kedudukan dan ke anggotaan dari lembaga MPR,DPD,BPK,DPR,MA,MK,KY MOHON JAWABANYA

1 Jawaban

  • MPR
    Tugas : Mengubah & menetapkan UUD , Melantik presden & wapres , memberhentikan presiden & wapres
    Kedudukan : Ibukota negara

    DPR
    tugas : mengawasi jalannya pemerintahan , menerima & membahas RUU yg di usulkan DPD , menetapkan APBN  dg presiden dg memperhatikan pertimbangan DPD
    Kedudukan : Ibukota negara

    BPK
    tugas : memerika pengelolaan keuangan negara
    Kedudukan : Ibukota negara

    DPD
    tugas : mengajukan RUU kpd DPR , membahas RUU , melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
    Kedudukan : Ibukota negara

    MA
    tugas : mengadili pada tingkat kasasi , memilih 3 hakim MK , memberikan pertimbangan kpd presiden mengenai grasi & rehabilitasi
    Kedudukan : Ibukota negara

    MK
    tugas : memutuskan pembubaran partai , memutuskan hasil perselisihan pemilu, menguji UU terhadap UUD '45
    Kedudukan : Ibukota negara

    KY
    tugas : mengusulkan calon hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keseluruhan martabat serta perilaku hakim.
    Kedudukan : Ibukota negara

Pertanyaan Lainnya