apakah tugas,kedudukan dan ke anggotaan dari lembaga MPR,DPD,BPK,DPR,MA,MK,KY MOHON JAWABANYA
PPKn
adithasunan
Pertanyaan
apakah tugas,kedudukan dan ke anggotaan dari lembaga MPR,DPD,BPK,DPR,MA,MK,KY MOHON JAWABANYA
1 Jawaban
-
1. Jawaban NitongXOXO
MPR
Tugas : Mengubah & menetapkan UUD , Melantik presden & wapres , memberhentikan presiden & wapres
Kedudukan : Ibukota negara
DPR
tugas : mengawasi jalannya pemerintahan , menerima & membahas RUU yg di usulkan DPD , menetapkan APBN dg presiden dg memperhatikan pertimbangan DPD
Kedudukan : Ibukota negara
BPK
tugas : memerika pengelolaan keuangan negara
Kedudukan : Ibukota negara
DPD
tugas : mengajukan RUU kpd DPR , membahas RUU , melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
Kedudukan : Ibukota negara
MA
tugas : mengadili pada tingkat kasasi , memilih 3 hakim MK , memberikan pertimbangan kpd presiden mengenai grasi & rehabilitasi
Kedudukan : Ibukota negara
MK
tugas : memutuskan pembubaran partai , memutuskan hasil perselisihan pemilu, menguji UU terhadap UUD '45
Kedudukan : Ibukota negara
KY
tugas : mengusulkan calon hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keseluruhan martabat serta perilaku hakim.
Kedudukan : Ibukota negara