1.apakah tugas khusus dari partai politik..?? 2.berapakah jumlah keanggotaan DPD ..? 3.sebutkan penyimpangan–penyimpangan yg trjdi sjk kurun wktu th 1949 –195
PPKn
rahma1036
Pertanyaan
1.apakah tugas khusus dari partai politik..??
2.berapakah jumlah keanggotaan DPD ..?
3.sebutkan penyimpangan–penyimpangan yg trjdi sjk kurun wktu th 1949 –1950
2.berapakah jumlah keanggotaan DPD ..?
3.sebutkan penyimpangan–penyimpangan yg trjdi sjk kurun wktu th 1949 –1950
1 Jawaban
-
1. Jawaban shafwanrifkimuswhib
1.) 1. Tujuan umum Partai Politik adalah: a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan d. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Tujuan khusus Partai Politik adalah: a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; b. Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan c. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Diposkan oleh rafli pcs di Sabtu, April 28, 2012
2.) Pengucapan sumpah jabatan wakil rakyat ini dihadiri dan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Budiono, termasuk pula Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dari jumlah 560 anggota DPR RI ini, ada 318 wajah baru dan sisanya 242 orang merupakan wajah lama. Untuk periode 2014 – 2019 ini DPR RI terdiri dari 10 fraksi.
3.) Penyimpangan-penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin antara lain :
1. Pada tahun 1960 Presiden dengan penetapan Presiden membubarkan DPR hasil pemilu pertama karena menolak untuk menyetujui RAPBN yang diajukan Presiden.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 Bab III pasal 7.
3. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.
4. Membuat Poros Jakarta – Peking – Pyong Yang, jelas menyimpang dari Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif.