deskripsikan yang dimaksud indonesia adalah negara hukum menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3!
PPKn
GanggaHatake
Pertanyaan
deskripsikan yang dimaksud indonesia adalah negara hukum menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Zidan030402
Negara hukum merupakan
negara yang berdasar atas
hukum bukan berdasarkan atas
kekuasaan semata. Dalam negara
hukum, kedudukan hukum
merupakan posisi tertinggi
(supremasi hukum/rule of law),
kekuasaan harus tunduk pada
hukum bukan sebaliknya hukum
tunduk pada kekuasaan. Bila
hukum tunduk pada kekuasaan,
maka kekuasaan dapat
membatalkan hukum. Dengan
kata lain hukum dijadikan alat
untuk membenarkan kekuasaan.
Maka yang berkuasalah yang
memegang kendali, artinya siapa
yang kuat dialah yang
menguasai. Ini bukanlah
supremasi hukum melainkan
berlaku hukum rimba. Hukum
harus menjadi tujuan untuk
melindungi kepentingan rakyat.