PPKn

Pertanyaan

deskripsikan yang dimaksud indonesia adalah negara hukum menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3!

1 Jawaban

  • Negara hukum merupakan
    negara yang berdasar atas
    hukum bukan berdasarkan atas
    kekuasaan semata. Dalam negara
    hukum, kedudukan hukum
    merupakan posisi tertinggi
    (supremasi hukum/rule of law),
    kekuasaan harus tunduk pada
    hukum bukan sebaliknya hukum
    tunduk pada kekuasaan. Bila
    hukum tunduk pada kekuasaan,
    maka kekuasaan dapat
    membatalkan hukum. Dengan
    kata lain hukum dijadikan alat
    untuk membenarkan kekuasaan.
    Maka yang berkuasalah yang
    memegang kendali, artinya siapa
    yang kuat dialah yang
    menguasai. Ini bukanlah
    supremasi hukum melainkan
    berlaku hukum rimba. Hukum
    harus menjadi tujuan untuk
    melindungi kepentingan rakyat.

Pertanyaan Lainnya