syarat dan ciri marger
Akuntansi
dena1amlia18
Pertanyaan
syarat dan ciri marger
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sjira
Ciri-ciri dari Merger ataupun Penggabungan (Fusi) perusahaan adalah sebagai berikut :
1.Ada perusahaan yang menggabungkan diri dan ada perusahaan yang menerima penggabungan;
2.Perusahaan yang menerima penggabungan tetap eksis, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri bubar demi hukum tanpa likuidasi;
3.Rancangan merger dan konsep akta merger harus disetujui RUPS;
4.Konsep akta merger yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta merger yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia;
5.Merger ada yang diikuti dengan perubahan AD (Anggaran Dasar) dan ada yang tidak diikuti perubahan AD;
6.Merger yang diikuti perubahan AD ada yang perlu persetujuan Menhukham, dan ada pula yang cukup diberitahukan kepada Menhukham;
7.Merger yang diikuti perubahan AD dan butuh persetujuan Menhukham, dianggap mulai berlaku sejak tanggal persetujuan oleh Menhukham. Pada tanggal tersebut perusahaan yang menggabungkan diri dianggap bubar demi hukum tanpa proses likuidasi;
8.Merger yang diikuti perubahan AD yang cukup diberitahukan kepada Menhukham, dianggap mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran akta merger dan akta perubahan AD dalam daftar perusahaan. Pada tanggal tersebut perusahaan yang menggabungkan diri dianggap bubar demi hukum tanpa proses likuidasi;
9.Merger yang tidak diikuti perubahan AD, dianggap mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan akta merger di hadapan notaris. Pada tanggal tersebut perusahaan yang menggabungkan diri dianggap bubar demi hukum tanpa likuidasi. Salinan akta merger disampaikan kepada menhukham untuk dicatat dalam daftar perusahaan;
10.Aktiva dan Pasiva perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih demi hokum ke dalam perusahaan hasil merger berdasarkan titel umum.