PPKn

Pertanyaan

sanksi apakah yang akan diterima penanggung jawab penyampaian pendapat dimuka umum berikan alasanya

1 Jawaban

  • 1.Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibu barkan karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU NO. 9 tahun 1998.
    2.Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3.Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok.
    4.Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Pertanyaan Lainnya