PPKn

Pertanyaan

sorry banyak nanya, sebutkan 3 contoh perda dki

1 Jawaban

  • (ni kukasih panjang jawababnya kalau merasa kepanjangan diringkas aja)


    PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA TENTANG KETERTIBAN UMUM

    PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA TENTANG KETERTIBAN UMUM

    A.   PENDAHULUAN

    Masalah kebersihan, penataan, ketertiban umum dan ketentraman merupakan permasalahan yang seringkali dijadikan parameter keberhasilan sebuah kota ataupun daerah, terlebih lagi semenjak dibukanya pintu otonomi daerah, tiap-tiap daerah kemudian berlomba-lomba menata daerahnya. Berbagai daerah seakan-akan berlomba untuk membuat Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum, seperti Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Permasalahan Perda Tibum yang paling menonjol terdapat di DKI Jakarta, yaitu Perda No. 8 Tahun 2007 yang merupakan revisi dari Perda 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta.

    Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum (Perda Tibum) kemudian menjadi kontroversi dan ditolak oleh masyarakat karena justru melanggar hak asasi warga negara.

    B.    DEFENISI DAN POSISI PERATURAN DAERAH DALAM TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN

    Berdasarkan Pasal 7 perubahan dari UU No. 10 Tahun 2004, posisi Peraturan Daerah Provinsi berada di bawah Peraturan Presiden dan di atas Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Lengkapnya tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

    Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesiaTahun 1945Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatUndang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.Peraturan PemerintahPeraturan PresidenPeraturan Daerah ProvinsiPeraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Menurut Pasal 1 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2004, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Dalam revisi UU No. 10 Tahun 2004 tersebut, dikatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Peraturan Daerah terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat.[1] Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) merupakan salah satu bentuk Peraturan Daerah Provinsi yang dibuat oleh DPRD bersama dengan Gubernur.

    Berbeda dengan materi undang-undang, materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.[2]

    Adapun yang bertugas mengawasi pelaksanaan dan penegakan Peraturan Daerah adalah Kepala Daerah dengan dibantu oleh Satuan Khusus Perangkat Daerah yang diberi mandat atau wewenang untuk menegakkan Perda. Berdasarkan Pasal 148 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah untuk membantu Kepala Daerah dan menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sedangkan penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Perda dilakukan oleh Pejabat Penyidik dan Penuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3]




Pertanyaan Lainnya