apa tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan UUD 1945 hasil amendemen?
PPKn
CelineMesakLay22
Pertanyaan
apa tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan UUD 1945 hasil amendemen?
2 Jawaban
-
1. Jawaban adzkia8
*tugas dan wewenang
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
melantik presiden dan wakil presiden;
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
*Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah. -
2. Jawaban jimhi
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;melantik presiden dan wakil presiden;memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.