PPKn

Pertanyaan

apa tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan UUD 1945 hasil amendemen?

2 Jawaban

  • *tugas dan wewenang
    Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
    mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
    melantik presiden dan wakil presiden;
    memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

    *Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
    a. mengamalkan Pancasila;
    b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
    c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
    d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
    e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
  • mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;melantik presiden dan wakil presiden;memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

Pertanyaan Lainnya