Presiden RI berhak untuk mengangkat dan memberhentikan. . . . a. anggota DPR b. anggota MPR c. gubernur d. menteri
PPKn
aril131
Pertanyaan
Presiden RI berhak untuk mengangkat dan memberhentikan. . . .
a. anggota DPR
b. anggota MPR
c. gubernur
d. menteri
a. anggota DPR
b. anggota MPR
c. gubernur
d. menteri
2 Jawaban
-
1. Jawaban miftahulkarim17
Presiden RI berhak mengangkat dan memberhentikan D. Menteri -
2. Jawaban princeskorea1
D.menteri
maaf ya klo salah