PPKn

Pertanyaan

penggalangan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada POLRI oleh penanggung jawab kelompok selambat lambatnya ....

1 Jawaban

  • pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.

    semoga membantu:)

Pertanyaan Lainnya