IPS

Pertanyaan

berikut ini pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah adalah

2 Jawaban

  • Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
    Pajak Propinsi, meliputi:
    Pajak Kendaraan Bermotor;
    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
    Pajak Air Permukaan;
    Pajak Rokok.
    Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
    Pajak Hotel;
    Pajak Restoran;
    Pajak Hiburan;
    Pajak Reklame;
    Pajak Penerangan Jalan;
    Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
    Pajak Parkir;
    Pajak Air Tanah;
    Pajak sarang Burung Walet;
    Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • pajak retribusi (parkir)
    pajak perusahaan daerah
    pajak pedagang kaki lima

    maaf kalo salah
    semoga membantu
    23

Pertanyaan Lainnya