jelaskan peran sekutu aktif dalam persekutuaan komanditer
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Dalam persekutuaan komanditer (atau Commanditaire Vennootschap atau yang biasa disingkat CV) sekutu aktif atau sekutu Komplementer memiliki peran sebagai persero kuasa atau disebut juga persero pengurus.
Sekutu aktif lah yang memiliki peran dalam menjalankan perusahaan, ia juga memiliki kewenangan bertindak sebagai pihak ketiga dalam melakukan perjanjian, hubungan kerja sama dengan pihak lain dan juga kebijakan operasional lainnya yang semuanya ditujukan untuk kemajuan perusahaan.
Secara sederhana bisa dikatakan bahwa sekutu aktif adalah pimpinan perusahaan sementara sekutu pasif adalah pemilik modal perusahaan. Dalam menjalanan perusahaan, resiko banyak dipegang oleh sekutu aktif. Jika perusahaan mengalami kerugian maka sekutu aktif wajib mengganti menggunakan uang pribadi. Resiko ini tidak ditanggung oleh sekutu pasif.