Polri berhak untuk membubarkan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh warga negara apabila melanggar 6 hal, sebutkan 6 hal tersebut!
PPKn
T7hg
Pertanyaan
Polri berhak untuk membubarkan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh warga negara apabila melanggar 6 hal, sebutkan 6 hal tersebut!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Letnan28
1. ketertiban
2. keamanaan
3. hak orang lain
4. peraturan
5. ketentuan yang sudah ada
6. adanya tindak kekerasan