Apa yang Akan terjadi Jika pelaksanaan penyampaian pendapat tidak sesuai uu RI No9 thn 1998
PPKn
Raja1203
Pertanyaan
Apa yang Akan terjadi Jika pelaksanaan penyampaian pendapat tidak sesuai uu RI No9 thn 1998
2 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
kelas : VII
pelajaran : Pkn
kategori : Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
katan kunci : uu RI No 9 thn 1998, penyampaian pendapat
pembahasan:
isi UU Ri No 9 tahun 1998 adalah
a. Pasal 2
Ayat (1) “setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berkumpul, dan bernegara”
Ayat (2) “ penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”
b. Pasal 8“
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum berlangsung secara umum, tertib, dan damai”
dari isi UU RI no 9 tahun 1998, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sangat diperlukan dalam menyampaikan pendapat.
yang akan terjadi apabila pelaksanaan penyampaian pendapat tidak bertanggung jawab sehingga tidak sesuai dengan UU Ri No 9 tahun 1998 adalah:
1) dapat menyebabkan suasana yang tidak tertib, kekacauan, dan tidak memberi rasa aman
2) merusak kerukunan dan persatuan bangsa
3) dapat menimbulkan rasa permusuhan, penghinaan, dan kebencian antarwarga masyarakat
4) dapat memunculkan hasutan, provokasi, dan saling memfitnah antarwarga -
2. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal: PKn - Kebebasan Berpendapat
Kelas: VIII
Pembahasan:
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak melihat batas.
Dalam UU RI No 9 thn 1998 dijelaskan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum berlandaskan
- asas keseimbangan hak dan kewajiban,
- asas musyawarah dan mufakat,
- asas kepastian hukum dan keadilan,
- asas proporsionalitas, dan
- asas manfaat.
Penyampaian pendapat dalam UU RI No 9 thn 1998 meliputi penyampaian pendapat secara
- lisan,
- tulisan, dan sebagainya.
Hak dan kewajiban juga ada dalam ketiga bab dalam UU RI No 9 tahun 1998. di dalamnya juga diterangkan kewajiban pemerintah dan tanggung jawab untuk melindungi HAM dalam menyampaikan pendapat.
Jika pelaksanaan penyampaian pendapat tidak sesuai UU RI No 9 tahun 1998 maka:
- tidak ada kebebasan berpendapat
- pemerintah dan atasan akan bertindak sewenang-wenang
- rakyat tidak akan bisa mengeluarkan suaranya karena akan dihukum jika mengkritisi permerintah
- sistem pemerintah menjadi tertutup