tugas dan wewenang DPA ?
PPKn
lutfi1234
Pertanyaan
tugas dan wewenang DPA ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban virgifaradhiel
DPA sudah tidak memiliki tugas dan wewenang apapun di bidang kenegaraan. Hal ini disebabkan karena DPA sudah dihapus oleh MPR pada waktu mengamandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.
Periksalah ketentuan UUD 1945 yang diamandemen itu pada BAB IV tentang DPA telah dihapus.
Salam damai.