PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang DPA ?

1 Jawaban

  • DPA sudah tidak memiliki tugas dan wewenang apapun di bidang kenegaraan. Hal ini disebabkan karena DPA sudah dihapus oleh MPR pada waktu mengamandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002.
    Periksalah ketentuan UUD 1945 yang diamandemen itu pada BAB IV tentang DPA telah dihapus.
    Salam damai.

Pertanyaan Lainnya