Tidak semua peraturan dapat di atur dalam konstitusi pertanyaan berikut di sebabkan
PPKn
Askam
Pertanyaan
Tidak semua peraturan dapat di atur dalam konstitusi
pertanyaan berikut di sebabkan
pertanyaan berikut di sebabkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal: PKn - Konstitusi
Kelas: XI
Pembahasan:
UUD 1945 pasal 1 ayat (3) menjelaskan Indonesia adalah Negara hukum sehingga dibutuhkan landasan hukum yang fundamental yaitu konstitusi atau peraturan dasar yang dianggap penting bagi suatu Negara sebab terdapat materi-materi yang mengandung asas pokok yang tertulis yang menjadi landasan norma
Materi muatan tentang peraturan perlu diatur dalam konstitusi karena materi muatan tersebut sangat fudamental yaitu mengatur hal yang dasar seperti
- bentuk negara,
- memperjelas cara kerja negara,
- tata hukum serta
- kekuasaan Negara.
- Perlindungan HAM,
Hal ini disebabkan karena kepentingan yang paling mendasar dari setiap warga negara yaitu perlindungan terhadap haknya sebagai manusia. Kemudian, pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk memperjelas struktur organisasi negara beserta tugas pokok dan fungsi serta kewenangan lembaga-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan
Jadi penyebab tidak semuanya peraturan dapat diatur dalam konstitusi karena tidak semua peraturan mempunyai dasar dan materi yang fundamental.