IPS

Pertanyaan

jelaskan tentang kebijakan belanda tentang UU agraria dan apa tujuannya

2 Jawaban

  • Pokok-pokok UU Agraria tahun
    1870 berisi:
    1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan
    menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta
    2) pengusaha dapat menyewa tanah dari
    gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
    Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan
    yaitu:
    1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta
    asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang
    perkebunan di Indonesia, dan
    2) melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak
    hilang (dijual). UU Agraria tahun 1870 mendorong
    pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka
    Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan
    keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah
    kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha
    untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya.
    Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak
    jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu
    dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang
    dapat diekspor ke Eropa.
  • tujuannya :
    melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing
    Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.
    Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.





Pertanyaan Lainnya