jelaskan tentang kebijakan belanda tentang UU agraria dan apa tujuannya
IPS
anisamustika692
Pertanyaan
jelaskan tentang kebijakan belanda tentang UU agraria dan apa tujuannya
2 Jawaban
-
1. Jawaban ameliawardanisy
Pokok-pokok UU Agraria tahun
1870 berisi:
1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan
menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta
2) pengusaha dapat menyewa tanah dari
gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan
yaitu:
1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta
asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang
perkebunan di Indonesia, dan
2) melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak
hilang (dijual). UU Agraria tahun 1870 mendorong
pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka
Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan
keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah
kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha
untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya.
Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak
jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu
dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang
dapat diekspor ke Eropa. -
2. Jawaban mensfriendnadaNAda
tujuannya :
melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing
Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris, Belgia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, dan lain-lain.
Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan.