Dalam konteks fikih (antara maslahat dan mafsadat ) apakah nikah siri yg tidak tercatat di KUA boleh di lakukan
B. Arab
VinaruGitapina
Pertanyaan
Dalam konteks fikih (antara maslahat dan mafsadat ) apakah nikah siri yg tidak tercatat di KUA boleh di lakukan
2 Jawaban
-
1. Jawaban ReiYui
Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. karena tidak adanya saksi dan wali.
Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi, mereka (suami, istri, wali dan saksi) sepakat untuk merahasiakan pernikahan ini dari masyarakat. Jumhur ulama memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. karena jika sudah ada dua orang atau lebh, maka bukanlah rahasia lagi. serta karena rasulullah SAW. memerintahkan adanya walimah dalam pernikahan dan menghilangkan unsur2 yang mengundang keraguan dan tuduhan tidak benar.
semoga bermanfaat :) -
2. Jawaban hasna181
nikah siri yg tidak tercatat di KUA boleh dilakukan masuk kedalam konteks fikih mafsadat karna kawin siri yg tidak tercatat di KUA boleh dilakukan ttpi dilarang oleh negara(tidak di sah kan) kalau dlam konteks fikih maslahat yg nikah secara resmi akan mendapat keselamatan dan perlindungan dari ALLAH SWT