PPKn

Pertanyaan

jelaskan contoh hak sipil dan politik serta hak ekonomi social dan politik yang terkandung dalam konvenan internasional

1 Jawaban

  • - Hak hidup;

    - Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau direndahkan martabat;

    - Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi;

    - Hak untuk tidak dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual;

    - Hak atas persamaan kedudukan di depan pengadilan dan badan peradilan; dan

    - Hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang berlaku surut dalam penerapan hukum pidana.

    Kovenan ini telah disahkan oleh lebih dari 100 negara di dunia. Indonesia turut mengaksesinya[1] atau pengesahannya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005, sehingga mengikat pemerintah beserta aparatnya. Pelaksanaan Kovenan ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia.

Pertanyaan Lainnya