sebutkan tempat tempat yang di larang untuk nmengemukakan pendapat di muka umum
PPKn
m1el0naearrasriRY
Pertanyaan
sebutkan tempat tempat yang di larang untuk nmengemukakan pendapat di muka umum
2 Jawaban
-
1. Jawaban RendyEP
Tempat ibadah, rumah sakit, -
2. Jawaban candradyas
- Di lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 m, tempat ibadah dan instansi militer dalam radius 150 m, pelabuhan, rumah sakit, stasiun, terminal, dan objek vital nasional dalm radius 500 m
- Pada hari hari besar nasional, seperti tahun baru, hari raya nyepi, natal, idul fitri, 17 agustus, dsb