PPKn

Pertanyaan

sebutkan tempat tempat yang di larang untuk nmengemukakan pendapat di muka umum

2 Jawaban

  • Tempat ibadah, rumah sakit,
  • - Di lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 m, tempat ibadah dan instansi militer dalam radius 150 m, pelabuhan, rumah sakit, stasiun, terminal, dan objek vital nasional dalm radius 500 m
    - Pada hari hari besar nasional, seperti tahun baru, hari raya nyepi, natal, idul fitri, 17 agustus, dsb

Pertanyaan Lainnya