Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum menurut pasal 7 uu no 9 tahun 1998
PPKn
armindi7antydian
Pertanyaan
Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum menurut pasal 7 uu no 9 tahun 1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 mengenai kewajiban dan tanggung jawab aparatur negara dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk:
a. melindungi Hak Asasi Manusia
b. menghargai asas legalitas
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
d. menyelenggarakan pengamanan
Semoga Bermanfaat!