apa yang di maksud perjanjian
PPKn
aprilioktaba
Pertanyaan
apa yang di maksud perjanjian
2 Jawaban
-
1. Jawaban haditya21
suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia) -
2. Jawaban najwa0416
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.....semoga membantu